10 Perbandingan KUHP di Indonesia dengan Belanda

Putri Ayu

KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan salah satu peraturan hukum yang sangat penting bagi seluruh masyarakat. Pada dasarnya, KUHP adalah aturan yang mengatur tentang jenis-jenis tindak pidana dan sanksi hukuman yang dapat diberikan untuk tindak pidana tersebut. Dalam tulisan ini, kita akan membahas tentang 10 perbandingan KUHP di Indonesia dengan Belanda.

Sejarah KUHP Indonesia dan Belanda

KUHP Indonesia didasarkan pada KUHP Belanda yang masih berlaku hingga saat ini. Pengaruh Belanda dalam KUHP Indonesia sangatlah kuat karena semenjak Indonesia masih menjadi koloni Belanda, masyarakat di Indonesia sudah dikenai aturan-aturan dari KUHP tersebut.

Selain itu, KUHP Belanda sendiri sudah mengalami beberapa kali revisi, di mana beberapa pasal di dalamnya diubah sedemikian rupa agar dapat mengikuti perkembangan zaman. Sementara KUHP Indonesia, sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 1915, sudah mengalami beberapa kali revisi.

Jenis-jenis Tindak Pidana

Dalam KUHP Indonesia, terdapat 7 jenis tindak pidana, yaitu:

  1. Kriminalitas konvensional, seperti pencurian, perampokan, dan pembunuhan.
  2. Tindak pidana ekonomi, seperti korupsi dan penipuan.
  3. Tindak pidana terorisme, seperti pengeboman dan penyanderaan.
  4. Tindak pidana kejahatan cyber, seperti peretasan komputer dan penyebaran virus.
  5. Tindak pidana terhadap hak asasi manusia, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  6. Tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika.
  7. Tindak pidana terhadap lingkungan hidup.

Sedangkan dalam KUHP Belanda, jenis-jenis tindak pidana lebih banyak, yaitu mencakup 14 jenis tindak pidana, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, penganiayaan, dan pelecehan seksual.

Sanksi Hukuman

Sanksi hukuman dalam KUHP Indonesia terdiri dari 4 jenis, yaitu:

  1. Pidana penjara.
  2. Pidana denda.
  3. Pidana kurungan.
  4. Pidana mati.

Sedangkan dalam KUHP Belanda, terdapat 7 jenis sanksi hukuman yang dapat diberikan, yaitu:

  1. Pidana penjara.
  2. Pidana denda.
  3. Larangan melakukan suatu pekerjaan.
  4. Pengawasan atas pelaku tindak pidana.
  5. Pidana kurungan.
  6. Waiver.
  7. Tidak bersalah karena menderita gangguan jiwa.

Sebab-akibat Tindak Pidana

Dalam KUHP Indonesia, mengajukan gugatan pemulihan hak korban atau pengganti rugi menjadi hal yang wajib dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Sedangkan dalam KUHP Belanda, korban tindak pidana memiliki hak untuk mengajukan gugatan pemulihan hak dan pengganti rugi secara terpisah.

Selain itu, dalam KUHP Belanda, ada juga hal yang disebut dengan "akibat-akibat asosiatif". Hal ini berarti bahwa pelaku tindak pidana bisa dikenai sanksi tambahan jika tindak pidananya berdampak pada orang lain atau lingkungan sekitar.

Pemberian Saksi

Dalam KUHP Indonesia, saksi hanya dapat datang dari masyarakat dan harus dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dalam KUHP Belanda, terdapat perbedaan antara saksi ahli dan saksi fakta. Saksi ahli dapat dihadirkan oleh dua belah pihak, sementara saksi fakta hanya dapat dihadirkan oleh JPU.

Hak Pidana Penuntut Umum

Hak Pidana Penuntut Umum di Indonesia terdiri dari 7 hal, yaitu:

  1. Penyidikan tindak pidana.
  2. Penuntutan tindak pidana.
  3. Pelaksanaan putusan pengadilan.
  4. Pemenuhan hak-hak korban.
  5. Pelaksanaan rehabilitasi pada pelaku tindak pidana.
  6. Pelaksanaan tugas lainnya yang bersifat kelembagaan.
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan di Belanda, hak Pidana Penuntut Umum dibatasi oleh hakim. Hakim dapat menolak permintaan Penuntut Umum atau dengan membebaskan terdakwa secara langsung.

Pembelaan

Pembelaan dalam KUHP Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. Pembelaan oleh terdakwa sendiri atau pengacaranya.
  2. Pembelaan oleh orang lain.

Sedangkan dalam KUHP Belanda, terdapat tiga jenis pembelaan, yaitu:

  1. Pembelaan oleh terdakwa sendiri atau pengacaranya.
  2. Pembelaan oleh pengadilan.
  3. Pembelaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Prinsip Hukum

Dalam KUHP Indonesia, prinsip hukum utama yang digunakan adalah prinsip "tidak ada hukuman tanpa undang-undang". Sedangkan dalam KUHP Belanda, prinsip hukum yang digunakan adalah "tindakan pidana hanya dituntut dan dihukumkan apabila dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah".

Kepatuhan

Dalam KUHP Indonesia, kepatuhan terhadap aturan KUHP sangat penting. Pelanggaran terhadap aturan KUHP dapat dikenakan sanksi yang cukup berat. Sedangkan dalam KUHP Belanda, selain penghormatan terhadap hukum, juga diperlukan penghormatan kepada hak asasi manusia dan privasi individu.

Konklusi

Dua KUHP ini memiliki banyak perbedaan, meskipun didasarkan pada aturan yang sama. KUHP Belanda lebih menitikberatkan pada hak asasi manusia, privasi, dan keadilan, sedangkan KUHP Indonesia lebih mengutamakan kepatuhan terhadap aturan. Namun, pada dasarnya, kedua KUHP tersebut mampu menjalankan perannya sebagai aturan yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Tags