KUHP, atau Kode Unik Hukum Pidana, adalah undang-undang yang mengatur tindakan kriminal dan sanksi di Indonesia. Namun, bagaimana dengan perbandingannya di Malaysia? Di sini, kami telah menyusun 10 tabel perbandingan KUHP di Indonesia dengan Malaysia untuk memberikan gambaran yang lebih baik tentang perbedaan kedua undang-undang tersebut.
No. 1: Jenis Kejahatan
Kejahatan | Indonesia | Malaysia |
---|---|---|
Pembunuhan | Ada | Ada |
Pemerkosaan | Ada | Ada |
Korupsi | Ada | Ada |
Narkotika | Ada | Ada |
Penggelapan | Ada | Ada |
Pencurian | Ada | Ada |
Perampokan | Ada | Ada |
Kekerasan dalam rumah tangga | Ada | Ada |
Cybercrime | Ada | Ada |
Penipuan | Ada | Ada |
Untuk kejahatan-kejahatan utama yang tercantum dalam tabel, dapat dilihat bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki peraturan yang serupa untuk hampir semua kejahatan yang tercantum di atas.
No. 2: Sanksi Pidana
Sanksi Pidana | Indonesia | Malaysia |
---|---|---|
Hukuman penjara | Ada | Ada |
Denda | Ada | Ada |
Pembebasan bersyarat | Ada | Ada |
Kurungan | Ada | Ada |
Pemulihan pembayaran | Ada | Ada |
Di sini, kita dapat melihat bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki sanksi pidana yang sama untuk kejahatan-kejahatan tertentu, seperti hukuman penjara dan denda. Namun, perbedaan dapat ditemukan dalam jenis hukuman pidana yang diberikan.
No. 3: Penahanan
Penahanan | Indonesia | Malaysia |
---|---|---|
Penahanan polisi | Ada | Ada |
Penahanan pradilan | Ada | Ada |
Penahanan administratif | Ada | Ada |
Penahanan kebiri | Ada | Tidak Ada |
Di sini, perbedaan yang paling mencolok dapat ditemukan dalam jenis penahanan yang diizinkan di antara kedua negara. Di Indonesia, penahanan kebiri diizinkan dalam kasus kejahatan seksual tertentu, sedangkan di Malaysia, tidak ada penahanan kebiri.
No. 4: Korupsi
Korupsi | Indonesia | Malaysia |
---|---|---|
Jenis Korupsi | Federal | Lokal |
Pengaturan Korupsi | Kanun Pidana | Seksyen 17A(A) AKTA PRAKTIK SANGGAH TABARRU’ 2018 |
Sanksi Pidana | Hukuman penjara hingga 20 tahun + denda | Hukuman penjara hingga 20 tahun + denda |
Ketika datang ke korupsi, Indonesia dan Malaysia memiliki peraturan yang serupa tentang jenis-jenis korupsi dan sanksi pidana. Namun, perbedaan dapat ditemukan dalam pengaturan korupsi di antara kedua negara.
No. 5: Pemerkosaan
Pemerkosaan | Indonesia | Malaysia |
---|---|---|
Usia legal | 18 tahun | 16 tahun |
Tindakan yang dianggap sebagai pemerkosaan | Penetrasi vagina, anal atau oral dengan paksaan | Penetrasi vagina, anal atau oral dengan kekerasan, ancaman atau intimidasi |
Di sini, kita dapat melihat perbedaan dalam definisi pemerkosaan dan usia legal yang berlaku di Indonesia dan Malaysia.
No. 6: Narkotika
Narkotika | Indonesia | Malaysia |
---|---|---|
Jenis Narkotika | Narkotika jenis berat dan ringan | Narkotika jenis berat dan ringan |
Sanksi Pidana | Hukuman penjara bahkan hukuman mati | Hukuman penjara bahkan hukuman mati |
Di sini, kita dapat melihat bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki peraturan yang hampir sama untuk jenis-jenis narkotika dan sanksi pidana yang begitu ketat terhadap pelanggarannya.
No. 7: Pencabulan
Pencabulan | Indonesia | Malaysia |
---|---|---|
Usia legal | Dibawah 18 tahun | Dibawah 16 tahun |
Jenis Tindakan | Penetrasi dengan jari, penis, atau benda lainnya | Penetrasi dengan jari, penis, atau benda lainnya |
Sanksi Pidana | hukuman penjara hingga 15 tahun + denda | hukuman penjara hingga 20 tahun + denda |
Di sini, perbedaan dalam usia legal dapat ditemukan di antara kedua negara, dengan Malaysia memiliki usia legal yang lebih rendah untuk tindakan pencabulan.
No. 8: Sodomi
Sodomi | Indonesia | Malaysia |
---|---|---|
Legal atau ilegal | Ilegal | Ilegal |
Sanksi Pidana | Penjara hingga 15 tahun + denda | Penjara hingga 20 tahun + denda |
Di sini, kita dapat melihat bahwa sodomi adalah ilegal di kedua negara dan memiliki konsekuensi pidana yang serupa.
No. 9: Penganiayaan
Penganiayaan | Indonesia | Malaysia |
---|---|---|
Tindakan yang dianggap sebagai penganiayaan | Melukai atau menyebabkan rasa sakit kepada orang lain | Melukai atau menyebabkan rasa sakit kepada orang lain |
Sanksi Pidana | Denda atau penjara hingga 2 tahun | Denda atau penjara hingga 10 tahun |
Di sini, kita dapat melihat bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki definisi penganiayaan yang serupa dan sanksi pidana yang berbeda.
No. 10: Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM | Indonesia | Malaysia |
---|---|---|
Tanggung jawab atas pelanggaran HAM | Negara bertanggung jawab | Individu bertanggung jawab |
Sanksi Pidana | Disanksi secara internal | Disanksi secara internal |
Di sini, kita dapat melihat perbedaan dalam tanggung jawab dan sanksi pidana untuk pelanggaran HAM di Indonesia dan Malaysia, dengan Indonesia menempatkan tanggung jawab pada negara dan Malaysia menempatkan tanggung jawab pada individu.
Kesimpulan
Dari 10 tabel perbandingan KUHP di Indonesia dengan Malaysia di atas, dapat dilihat bahwa kedua negara memiliki peraturan hampir sama untuk kejahatan-kejahatan tertentu. Namun, perbedaan dapat ditemukan dalam jenis hukuman pidana dan definisi kejahatan tertentu di antara kedua negara.