Pada saat tahun pajak berakhir, seringkali terjadi situasi dimana badan usaha mengalami kelebihan bayar pajak penghasilan (PPH). Jika itu terjadi pada badan usaha Anda, maka kami siap membantu Anda untuk menjelaskan bagaimana cara mencatat dan menyajikan kurang lebih bayar PPH tersebut.
Bagaimana Sifat Kurang Lebih Bayar PPH?
Kurang lebih bayar PPH sebenarnya memiliki sifat sama dengan piutang dan utang bagi perusahaan. Karena itu, Anda akan memperlakukannya sebagai penghapus atau pengisi pada saat perhitungan Pajak Penghasilan Badan.
5 Cara Pencatatan dan Penyajian Kurang Lebih Bayar PPH
- Cek Kembali Laporan Keuangan
Sebelum Anda mengklaim kurang lebih bayar PPH, pastikan untuk mengecek laporan keuangan perusahaan Anda terlebih dahulu. Pastikan juga persediaan pembayaran PPH terakhir sudah dicatat dengan benar dan sudah sesuai dengan bukti potong PPH.
- Lakukan Rekonsiliasi
Setelah cek laporan keuangan, lakukan rekonsiliasi antara jumlah penerimaan atau pembayaran PPH dengan bukti potong PPH. Pastikan tidak ada perbedaan antara jumlah yang ada di buku dan jumlah yang tertera di bukti potong PPH.
- Lakukan Pencatatan pada Buku Besar
Setelah Anda mengetahui jumlah kurang lebih bayar PPH, langkah selanjutnya adalah mencatatnya pada buku besar perusahaan. Hal ini bisa Anda lakukan pada buku besar bagian hutang piutang.
- Cetak Bukti Potong PPH
Cetak juga bukti potong PPH yang menunjukkan jumlah kurang lebih bayar PPH. Bukti ini akan menunjukkan bahwa perusahaan telah membayar sejumlah pajak yang seharusnya tidak perlu dibayarkan, dan akan menjadi bukti legalitas atas klaim kurang lebih bayar PPH.
- Sertakan pada Laporan Pajak Tahunan
Terakhir, pastikan untuk menyertakan klaim kurang lebih bayar PPH pada laporan pajak tahunan. Sertakan juga bukti potong PPH dan catatan pencatatan pada buku besar dalam laporan tersebut.
Kesimpulan
Klaim kurang lebih bayar PPH tidak mudah, namun juga bukanlah hal yang mustahil. Dengan memperhatikan 5 cara yang sudah kami jelaskan di atas, Anda bisa mencatat dan menyajikan kurang lebih bayar PPH dengan tepat dan benar. Dan jika perusahaan Anda tidak memiliki tenaga ahli dalam bidang akuntansi atau pajak, Anda bisa mencari bantuan dari konsultan pajak agar proses pencatatan dan penyajian kurang lebih bayar PPH bisa berjalan lebih lancar dan efisien.