Tunaikan kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sudah menjadi tanggung jawab bersama setiap individu. Undang-undang tentang lingkungan hidup merupakan landasan hukum yang mendasar untuk menjaga lingkungan hidup. Seiring dengan perkembangan zaman, undang-undang tentang lingkungan hidup juga mengalami perubahan. Berikut ini adalah 5 perbandingan undang-undang lingkungan hidup yang lama dan baru.
1. Sumber Hukum
Undang-undang Lingkungan Hidup yang lama (UU No. 4 Tahun 1982) memiliki sumber hukum tunggal yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (disingkat UU 5/1974). Sedangkan, Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru (UU No. 32 Tahun 2009) memiliki sumber hukum yang lebih lengkap yaitu meliputi Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
2. Ruang Lingkup
Undang-undang Lingkungan Hidup yang lama hanya mengatur masalah lingkungan hidup yang terkait dengan usaha dan kegiatan yang bersifat nasional sedangkan Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru telah mengatur masalah lingkungan secara lebih luas, mencakupi pengendalian polusi, pengelolaan limbah, dan pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan yang tidak berwujud materi.
3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Undang-undang Lingkungan Hidup yang lama hanya mengatur tentang larangan dan sanksi dalam melanggar aturan hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup, sedangkan Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru juga mengatur tentang kewajiban dari pemerintah, Badan Lingkungan Hidup dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan lingkungan hidup.
4. Beban Lingkungan Hidup
Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru memperkenalkan konsep beban lingkungan hidup. Beban lingkungan hidup ini menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan dampak lingkungan dan harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.
5. Partisipasi Masyarakat
Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru lebih memperhatikan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Masyarakat diberikan hak untuk memperoleh informasi, memberikan masukan dan meminta pertanggungjawaban dari kebijakan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Kesimpulan
Dalam melaksanakan kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, undang-undang tentang lingkungan hidup memberikan dasar hukum yang dibutuhkan. Dari perbandingan antara undang-undang lingkungan hidup yang lama dengan yang baru, terdapat perbedaan dalam sumber hukum, ruang lingkup, pengawasan dan penegakan hukum, beban lingkungan hidup, serta partisipasi masyarakat. Kita sebagai warga negara harus memahami perbedaan ini agar dapat mengimplementasikan secara maksimal dan menjaga kualitas lingkungan hidup yang ada.