Pernikahan adalah momen yang sangat penting dalam hidup pasangan. Namun, pada kenyataannya, pernikahan seringkali melibatkan pihak yang berbeda kota atau bahkan berbeda provinsi. Maka, yang menjadi pertanyaan adalah, berapa lama mengurus surat nikah beda kota?
Persyaratan Umum Pernikahan Beda Kota
Sebelum membahas tuntas mengenai durasi mengurus surat nikah beda kota, ada baiknya kita mengetahui persyaratan umum pernikahan beda kota terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi:
- Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari Kelurahan atau Kantor Desa masing-masing calon mempelai.
- Surat Keterangan dari kelurahan/kantor desa masing-masing calon mempelai yang menyatakan bahwa mereka tidak sedang dalam ikatan perkawinan.
- Akta Kelahiran masing-masing calon mempelai (Fotokopi Legalisir)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon mempelai (Fotokopi Legalisir).
- Pas foto 2 x 3 sebanyak 6 lembar (bagi calon mempelai laki-laki).
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 6 lembar (bagi calon mempelai perempuan).
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atas Permintaan Wali Kota atau Bupati setempat bagi yang berdomisili di luar area Provinsi setempat.
- Surat Permohonan Keterangan Tidak Keberatan Pernikahan masing-masing calon mempelai yang harus diisi dan ditandatangani lengkap dengan materai.
- Surat Keterangan Kewarganegaraan (bagi calon mempelai yang bukan warga negara Indonesia).
Durasi dan Proses Mengurus Surat Nikah Beda Kota
Setelah memenuhi persyaratan umum, proses pengurusan surat nikah berbeda kota sebenarnya cukup mudah. Calon mempelai bisa mengajukan permohonan surat nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dari tempat tinggal masing-masing.
Akan tetapi, durasi pengurusan surat nikah beda kota bisa bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing KUA. Ada KUA yang mengharuskan pasangan menunggu selama beberapa minggu bahkan beberapa bulan sebelum surat nikah dapat selesai diproses. Namun, ada juga KUA yang bisa memproses surat nikah dalam hitungan hari atau bahkan jam.
Terkait durasi pengurusan surat nikah beda kota, sebaiknya calon mempelai mengecek langsung dengan KUA ya. Berikut adalah rincian prosedur pengurusan surat nikah beda kota di KUA:
- Calon mempelai wajib membawa dokumen persyaratan saat ke KUA terkait.
- Setelah dokumen di-verifikasi oleh petugas KUA, maka selanjutnya calon mempelai akan dipersilahkan untuk membayar biaya administrasi.
- Kemudian, calon mempelai akan diberikan jadwal wawancara oleh pihak KUA untuk mengetahui seluk-beluk mengenai pernikahan yang akan dilaksanakan.
- Setelah wawancara selesai, maka surat nikah dapat dicetak dan diambil oleh calon mempelai.
Kesimpulan
Jadi, berapa lama mengurus surat nikah beda kota? Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, durasi pengurusan surat nikah beda kota ini sangat tergantung dari kebijakan masing-masing KUA. Oleh karena itu, sebaiknya calon mempelai mengecek langsung dengan KUA terkait untuk mengetahui durasi pengurusan surat nikahnya.
Namun, yang perlu diingat adalah, setiap persyaratan dokumen pengurusan surat nikah beda kota harus dipersiapkan secara matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, proses pengurusan surat nikah dapat berjalan dengan lancar dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kendala di kemudian hari.