Anda tentu tidak asing dengan istilah NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki NPWP, baik itu untuk kepentingan pribadi maupun badan. Meskipun sama-sama bernama NPWP, namun ada beberapa perbedaan mendasar antara NPWP badan dan pribadi. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai beda NPWP badan dan pribadi, lengkap dengan segala informasi yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu NPWP dan Kenapa Penting untuk Dimiliki?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai beda NPWP badan dan pribadi, mari kita terlebih dahulu mengulas mengenai NPWP secara umum. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Warga Negara Indonesia yang wajib membayar pajak.
NPWP diperlukan dalam proses administrasi pajak, seperti saat menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan melakukan transaksi perpajakan lainnya. Selain itu, NPWP juga diperlukan untuk kepentingan administrasi non-pajak, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, dan lain sebagainya.
Beda NPWP Badan dan Pribadi
Sudah kita ketahui bahwa NPWP dibagi menjadi dua kategori, yaitu NPWP Badan dan NPWP Pribadi. Namun, apa bedanya keduanya?
NPWP Badan
NPWP Badan diberikan kepada badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, firma, koperasi, yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya. Yang menjadi subjek pajak dalam NPWP badan adalah badan usaha itu sendiri, bukan individu di dalamnya.
Dalam proses administrasi perpajakan, NPWP Badan digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan, laporan perubahan data badan, dan pendaftaran Surat Setoran Pajak (SSP).
NPWP Pribadi
Sedangkan NPWP Pribadi diberikan kepada individu yang memerlukan NPWP untuk kepentingan pribadi atau juga pelaku usaha yang berbentuk perseorangan seperti pengusaha besar, konsultan, dokter, pengacara dan sebagainya. Wajib NPWP Pribadi adalah individu yang memiliki penghasilan melebihi ambang batas penghasilan tak kena pajak.
Yang menjadi subjek pajak dalam NPWP Pribadi adalah individu itu sendiri. Dalam proses administrasi perpajakan, NPWP Pribadi digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi, pengajuan pembebasan pajak, dan lain sebagainya.
Cara Memperoleh NPWP Badan dan Pribadi
Dalam memperoleh NPWP Badan dan Pribadi, terdapat beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Berikut ini langkah-langkahnya:
Memperoleh NPWP Badan
- Mengisi formulir Pendaftaran NPWP Badan.
- Melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti Akta Pendirian, Surat Izin Usaha (SIUP), Nomor Pokok Wajib Daftar Perusahaan (NPWPDP), dan lain sebagainya.
- Menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Memperoleh NPWP Pribadi
- Mengisi formulir Pendaftaran NPWP Pribadi.
- Melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Penghasilan (SKP), Surat Keterangan Domisili, dan lain sebagainya.
- Menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Sanksi Bila Tidak Memiliki NPWP
Setiap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP atau tidak melapor atas penghasilan yang diterima, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga. Selain itu, dapat juga dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Dalam artikel ini telah dijelaskan mengenai beda NPWP Badan dan Pribadi, cara memperolehnya, serta sanksi yang diberikan apabila tidak memiliki NPWP. Meskipun sama-sama bernama NPWP, namun terdapat beberapa perbedaan yang mendasar antara keduanya. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memahami perbedaan tersebut agar dapat memenuhi kewajiban administrasi perpajakan dengan benar dan tidak terkena sanksi yang diberlakukan.