Jika Anda sering membaca atau mendengar tentang hukum, mungkin sering kali mendengar kata-kata "de facto" dan "de jure". Kedua istilah tersebut sangat sering digunakan dalam konteks hukum, tetapi apa yang sebenarnya artinya? Dan apa yang membedakan keduanya?
Definisi
Secara sederhana, de facto berarti "faktual", atau suatu keadaan yang ada atau terjadi secara nyata. Sedangkan de jure berarti "secara hukum", atau mengacu pada suatu keadaan yang diatur atau diakui oleh hukum.
Contoh
Pertimbangkan sebuah negara di mana terdapat multi-etnis dan multi-budaya. Di negara tersebut, salah satu kelompok mungkin memegang kekuasaan dan kekuatan sebenarnya sehari-hari, tetapi secara hukum, kekuasaan dan kedaulatannya masih diatur oleh konstitusi dan hukum yang berlaku.
Dalam contoh ini, kekuasaan kelompok tersebut adalah de facto, sedangkan kekuasaan yang diatur oleh hukum adalah de jure.
Perbedaan
Dalam banyak kasus, keadaan de facto dan de jure bisa sama. Namun, perbedaannya terletak pada status yang diakui secara hukum.
Jika suatu keadaan diakui secara de facto, maka itu berarti keadaan tersebut diterima dan diakui oleh sebagian besar masyarakat atau pihak yang berwenang secara nyata, meskipun mungkin tidak diatur oleh hukum.
Sedangkan jika suatu keadaan diakui secara de jure, itu berarti keadaan tersebut diatur dan diakui oleh hukum, meskipun tidak selalu benar-benar terjadi di dunia nyata.
Contoh Kasus
Contoh kasus yang bagus untuk memperjelas perbedaan antara de facto dan de jure adalah pengakuan internasional dari berbagai negara. Misalnya, banyak negara mengakui Palestina sebagai negara merdeka secara de jure, meskipun administrasi Israel terus memegang kendali atas sebagian besar wilayah tersebut secara de facto.
Dalam contoh ini, Palestina adalah negara merdeka secara hukum, tetapi tidak secara faktual karena tidak memiliki kendali sepenuhnya atas wilayahnya.
Pentingnya Perbedaan
Penting untuk membedakan antara de facto dan de jure dalam konteks hukum karena bisa memiliki dampak besar pada bagaimana keadaan atau kasus tertentu diatur. Jika suatu keadaan diakui secara de facto, tetapi tidak diatur oleh hukum, itu bisa menyebabkan konsekuensi hukum yang tidak pasti.
Sebaliknya, jika suatu keadaan diakui secara de jure, tetapi tidak diakui secara faktual, itu bisa menghasilkan konsekuensi politik atau diplomatik yang kompleks.
Kesimpulan
Dalam konteks hukum, sangat penting untuk memahami perbedaan antara de facto dan de jure. Meskipun keduanya sering kali saling terkait, pengakuan yang diatur secara hukum bisa sangat mempengaruhi keadaan atau kasus tertentu.
Jadi, untuk menjawab pertanyaan "apa perbedaan de facto dan de jure?", jawabannya adalah bahwa de facto merujuk pada keadaan yang ada secara nyata, sementara de jure merujuk pada keadaan yang diatur atau diakui oleh hukum. Perbedaan ini penting untuk dipahami dalam konteks hukum dan situasi politik yang kompleks.