Apa Bedanya JHT dan JP?

Rahayu Ananda

Anda mungkin pernah mendengar istilah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), namun masih bingung tentang perbedaannya. Keduanya adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak karyawan dalam hal pensiun atau saat sudah tidak bekerja lagi. Namun, meskipun tujuan mereka mirip, program ini memiliki perbedaan yang mendasar.

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program jaminan sosial yang diwajibkan oleh pemerintah dan ditujukan untuk memberikan jaminan atas hak-hak karyawan yang telah menyelesaikan masa kerjanya dan pensiun. JHT dikelola oleh badan penyelenggara yang disebut BPJS Ketenagakerjaan dan wajib diikuti oleh seluruh karyawan yang bekerja di Indonesia.

Jumlah iuran JHT dibayarkan oleh majikan dan karyawan dan masing-masing sebesar 3.7% dari gaji bulanan. Iuran ini diberikan sebagai perlindungan bagi karyawan saat pensiun nanti dan bisa diambil dengan cara mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Pensiun (JP)

JP juga merupakan program jaminan sosial yang memiliki tujuan yang sama dengan JHT, yaitu untuk melindungi hak-hak karyawan pada masa pensiun. Namun, JP tidak diwajibkan oleh pemerintah dan biasanya diselenggarakan oleh perusahaan atau lembaga keuangan.

Sama seperti JHT, iuran JP dibayarkan oleh majikan dan karyawan. Namun, besaran iuran JP dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan. Umumnya, program JP menawarkan manfaat yang lebih baik daripada JHT, seperti pembayaran lebih awal, manfaat pensiun yang lebih tinggi dan fleksibilitas investasi.

Perbedaan Antar Keduanya

Perbedaan paling mendasar antara JHT dan JP adalah pada siapa yang menyelenggarakan program. JHT diatur oleh pemerintah dan diwajibkan diikuti oleh seluruh karyawan di Indonesia. Sementara itu, JP adalah program tambahan yang diselenggarakan oleh perusahaan atau lembaga keuangan yang dikelola sendiri tanpa campur tangan pemerintah.

Selain itu, terdapat juga perbedaan dalam besarannya yaitu besarnya iuran dan manfaat yang ditawarkan. Iuran JHT dan JP dibayarkan oleh majikan dan karyawan. Namun, besaran iuran JP bisa lebih tinggi daripada JHT.

Demikianlah perbedaan antara JHT dan JP. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi hak-hak karyawan pada masa pensiun, ada perbedaan mendasar dalam siapa yang menyelenggarakan program, besaran iuran dan manfaat yang diberikan. Sebaiknya, karyawan memilih program yang paling sesuai dan memberikan manfaat yang lebih banyak bagi masa depannya.

Also Read

Bagikan:

Tags