Analisa Perbandingan Hukum Kewarisan Adat Sunda dengan Hukum Kewarisan Islam

Putri Ayu

Hukum kewarisan adat Sunda dan hukum kewarisan Islam keduanya berlaku di Indonesia dan memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal hak waris dan distribusinya. Dalam tulisan ini, akan dilakukan analisa perbandingan antara kedua sistem hukum tersebut.

Waris Adat Sunda

Hukum kewarisan adat Sunda dikenal dengan istilah "Warisan Mangrupa Harga Mati" yang secara harfiah berarti "warisan adalah harga mati yang dijunjung tinggi". Dalam prakteknya, artinya adalah bahwa warisan adalah milik keluarga besar (Kadieu) dan turun-temurun. Aturan ini juga mengatur bahwa warisan hanya dapat diwariskan dari ayah ke anak laki-laki.

Dalam sistem waris adat Sunda, jika tidak ada anak laki-laki, maka warisan akan diwariskan kepada anak perempuan. Namun, putri yang sudah menikah tidak berhak menerima warisan dari keluarga asalnya, karena warisan tersebut dipandang milik keluarga suaminya.

Waris Islam

Hukum kewarisan Islam diatur berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah. Dalam Islam, warisan dibagi berdasarkan jenis-jenis hubungan keluarga dan sifatnya mutlak. Warisan diwariskan kepada ahli waris dengan proporsi tertentu.

Adapun ahli waris dalam Islam terbagi dalam enam kelompok, yaitu:

  1. Anak atau keturunan almarhum;
  2. Orang tua atau kakek-nenek dari pihak ayah dan ibu;
  3. Suami atau istri dari almarhum;
  4. Saudara seayah dan sepersusuan;
  5. Paman dan bibi, yaitu saudara ayah atau ibu;
  6. Keluarga ayah dan ibu dari pihak kakek-nenek.

Proses pembagian warisan dalam Islam harus didasarkan pada prinsip adil dan seimbang. Seperti contohnya, jika almarhum memiliki tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan, maka proporsi pembagian waris dalam Islam adalah 2:1 untuk anak laki-laki dan 1:1 untuk anak perempuan.

Perbandingan

Perbandingan antara hukum kewarisan adat Sunda dan hukum kewarisan Islam menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan. Dalam waris adat Sunda, warisan hanya dapat diwariskan dari ayah ke anak laki-laki, sedangkan dalam waris Islam, pembagian warisan harus didasarkan pada prinsip adil dan seimbang.

Selain itu, dalam sistem waris adat Sunda, putri yang sudah menikah tidak berhak menerima warisan dari keluarga asalnya, sementara dalam Islam, istri almarhum masih berhak menerima bagian dari warisan.

Sistem waris adat Sunda juga cenderung mengutamakan keluarga besar atau Kadieu, sedangkan dalam Islam tidak ada preferensi berdasarkan hubungan keluarga. Ahli waris dalam Islam, seperti yang telah dijelaskan, sangat jelas dan tidak meninggalkan peluang bagi keluarga lain untuk bersaing dalam memperoleh warisan.

Kesimpulan

Dalam analisa perbandingan antara hukum kewarisan adat Sunda dan hukum kewarisan Islam, terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam hal hak waris dan distribusinya. Meskipun hukum kewarisan adat Sunda cenderung menekankan pada ketertiban dan keutamaan keluarga besar, namun pembagian warisan dalam Islam jauh lebih adil dan seimbang.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin memastikan pembagian waris yang adil dan seimbang, hukum kewarisan Islam dapat menjadi pilihan yang tepat.

Also Read

Bagikan:

Tags