Hukum pidana adalah bagian dari sistem hukum yang menentukan sanksi untuk tindakan yang dianggap melanggar hukum. Dalam hukum pidana, sanksi yang diberikan meliputi pidana, denda, atau pembebasan bersyarat. Ada dua sistem hukum pidana utama yang digunakan di seluruh dunia: Common law dan Civil law. Kedua sistem ini memiliki perbedaan karakteristik yang unik, dan dalam artikel ini kita akan menjelajahi perbedaan antara keduanya.
Common Law
Common law atau hukum umum adalah sistem hukum yang berasal dari Inggris. Sistem ini didasarkan pada keputusan pengadilan dan adat istiadat Inggris. Hukum pidana Common law mempertimbangkan faktor-faktor seperti niat dan keadaan saat melakukan tindakan yang dianggap melanggar hukum. Hukum pidana Common law sangat berfokus pada kasus spesifik dan praktis.
Dalam sistem Common law, preceden atau preseden berarti bahwa pengadilan akan merujuk pada keputusan pengadilan sebelumnya dalam kasus yang serupa. Sebagai contoh, jika ada kasus kejahatan yang mirip dengan kasus sebelumnya, pengadilan akan mempertimbangkan putusan sebelumnya dalam memutuskan kasus tersebut. Konsep ini juga disebut sebagai stare decisis.
Civil Law
Sistem hukum pidana lainnya adalah Civil law atau hukum sipil. Sistem ini berasal dari Eropa Kontinental dan didasarkan pada perundang-undangan tertulis. Hukum pidana Civil law sangat berfokus pada teks undang-undang yang ada, dan pengadilan akan mempertimbangkan teks undang-undang secara eksplisit dalam memutuskan kasus.
Dalam sistem Civil law tidak ada konsep preceden atau stare decisis seperti dalam Common law. Dalam sistem ini, pengadilan hanya mempertimbangkan fakta dan hukum yang terkait dengan kasus yang sedang diproses, tanpa mempertimbangkan keputusan pengadilan sebelumnya dalam kasus yang serupa.
Perbedaan Utama
Perbedaan utama antara Common law dan Civil law adalah pada sumber hukum yang digunakan dan cara pengambilan keputusan pengadilan. Dalam Common law, sumber hukum adalah putusan pengadilan, sedangkan dalam Civil law, sumber hukum adalah perundang-undangan tertulis. Selain itu, dalam Common law, pengadilan akan mempertimbangkan keputusan pengadilan sebelumnya dalam kasus yang serupa, sedangkan dalam Civil law, pengadilan hanya akan mempertimbangkan fakta dan hukum yang terkait dengan kasus yang sedang diproses.
Kesimpulan
Dalam hukum pidana, Common law dan Civil law adalah sistem hukum pidana utama yang digunakan di seluruh dunia. Kedua sistem ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam sumber hukum dan cara pengambilan keputusan pengadilan. Common law didasarkan pada keputusan pengadilan dan adat istiadat Inggris, sementara Civil law didasarkan pada perundang-undangan tertulis. Pemahaman perbedaan antara dua sistem hukum pidana ini dapat membantu orang memahami keputusan pengadilan dan bagaimana hukum pidana diterapkan di negara mereka.