Sejarah Perbandingan Hukum Perdata

Putri Ayu

Perbandingan hukum perdata merupakan suatu kajian tentang sistem dan aspek-aspek hukum perdata yang berlaku di berbagai negara. Hal itu dilakukan untuk mengkaji dan membandingkan perbedaan-perbedaan, persamaan, dan perkembangan hukum perdata di suatu negara dengan negara lainnya.

Hukum perdata memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga tata kehidupan masyarakat di suatu negara. Hal ini disebabkan karena hukum perdata berisi tentang aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban setiap individu dalam masyarakat. Di satu sisi, hukum perdata dapat membuka peluang bagi kemajuan perekonomian suatu negara karena memberikan kepastian hukum bagi setiap individu sehingga membuat investasi semakin mudah dilakukan. Di sisi lain, hukum perdata juga berperan sebagai sarana menciptakan suatu masyarakat yang sejahtera karena mampu melindungi hak-hak asasi masyarakat.

Sejarah perbandingan hukum perdata dimulai pada abad ke-18. Pada saat itu, keberadaan hukum perdata di negara-negara Eropa Barat telah terjalin. Kesamaan sistem hukum inilah yang kemudian memunculkan rasa ingin tahu untuk mengetahui perbedaan hukum perdata tersebut. Selain itu, para ahli hukum juga ingin melakukan kajian untuk mencari sistem hukum yang paling efektif bagi masyarakat.

Perbandingan hukum perdata terus berkembang hingga akhirnya memasuki abad ke-19. Pada saat itu, para ahli hukum membagi hukum perdata ke dalam dua kelompok, yaitu hukum perdata umum dan hukum perdata khusus. Hukum perdata umum adalah hukum yang berlaku secara umum dan memiliki cakupan yang luas di suatu negara, sedangkan hukum perdata khusus hanya berlaku untuk suatu jenis bidang tertentu. Pada saat itu, terdapat banyak perbedaan di antara dua kelompok hukum tersebut.

Pada abad ke-20, dunia perbandingan hukum perdata semakin berkembang. Sebuah organisasi internasional bernama International Association of Comparative Law (IACL) didirikan pada tahun 1950 oleh ahli hukum dari berbagai negara. Tujuan didirikannya organisasi ini adalah sebagai sarana untuk mempererat keterlibatan para ahli hukum dalam melakukan perbandingan hukum perdata. IACL juga bertujuan untuk membangun dan mengembangkan hubungan antara para ahli hukum di seluruh dunia.

Perkembangan perbandingan hukum perdata di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, hukum perdata Belanda diterapkan di Indonesia sebagai hukum kolonial. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, sistem hukum perdata secara bertahap mulai disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Hingga saat ini, perbandingan hukum perdata masih menjadi topik yang menarik untuk dikaji. Dengan adanya perbandingan tersebut, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai perbedaan dan persamaan hukum perdata di negara-negara lain. Hal ini sangat penting untuk memajukan hukum perdata dan masyarakat di suatu negara.

Also Read

Bagikan:

Tags