Analisa Perbandingan Sebelum dan Sesudah Penerapan PP 71 Tahun 2010

Putri Ayu

Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang menghadapi berbagai permasalahan dalam hal pengelolaan keuangan negara. Salah satu permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara adalah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang ada. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia membuat beberapa regulasi untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan keuangan negara, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Salah satu tujuan dari perubahan tersebut adalah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Namun, bagaimana dampak dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 terhadap pengelolaan keuangan negara? Berikut adalah analisa perbandingan sebelum dan sesudah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Sebelum Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010

Sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, pengelolaan keuangan negara di Indonesia belum sepenuhnya efektif dan efisien. Masih terdapat banyak kasus penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang lebih didasarkan pada kepentingan kelompok tertentu, korupsi, dan tindakan melawan hukum lainnya yang merugikan kepentingan negara.

Selain itu, terdapat juga perbedaan dalam pengelolaan keuangan negara antara instansi pemerintah. Hal ini terlihat dari penggunaan akuntansi yang berbeda, sehingga penyajian laporan keuangan tidak seragam dan menimbulkan kesulitan dalam melakukan evaluasi.

Sesudah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010

Setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, terjadi perubahan yang signifikan dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Peraturan ini mendorong terjadinya harmonisasi akuntansi pemerintahan, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan menjadi seragam dan mudah diakses oleh publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 juga mendorong terciptanya sistemakuntabilitas yang baik antara pemerintah dan publik. Penerapan peraturan ini membuat pelaporan keuangan menjadi transparan sehingga masyarakat dapat mengawasi pengelolaan keuangan negara.

Namun, terdapat beberapa tantangan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Beberapa di antaranya adalah kurangnya sosialisasi dan pemahaman terhadap peraturan tersebut, keterbatasan sumber daya manusia yang menguasai akuntansi pemerintahan, serta adanya resistensi dari beberapa pihak yang tidak menginginkan perubahan dalam pengelolaan keuangan negara.

Kesimpulan

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 memberikan dampak yang positif dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Terdapat peningkatan dalam harmonisasi akuntansi pemerintahan dan akuntabilitas. Namun, tetap diperlukan upaya untuk mengatasi tantangan dalam mengimplementasikan peraturan tersebut.

Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para pihak yang terkait untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam mengimplementasikan akuntansi pemerintahan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Tags