Aisah Putri Budiatri PDF Perbandingan UU Kewarganegaraan: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Putri Ayu

Semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk menjalankan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. Namun, apakah Anda tahu bahwa ada perbandingan antara dua Undang-Undang Kewarganegaraan yang berbeda?

Dalam artikel ini, kami akan membahas perbandingan antara dua Undang-Undang Kewarganegaraan yaitu UU No. 12 Tahun 2006 dan UU No. 6 Tahun 2018. Kami akan terutama membahas rincian mengenai perbedaan-perbedaan utama di antara kedua undang-undang tersebut.

Perbedaan Utama antara UU No. 12 Tahun 2006 dan UU No. 6 Tahun 2018

1. Hampir tidak ada perbedaan mengenai status kewarganegaraan

Dalam kedua undang-undang tersebut, orang yang lahir di Indonesia dan memiliki orang tua Warga Negara Indonesia (WNI) dianggap sebagai WNI secara sah. Begitu juga jika seseorang dilahirkan di luar negeri dari orang tua WNI, orang tersebut masih dianggap sebagai WNI.

Namun, terdapat perbedaan dalam peraturan-peraturan mengenai warga negara ganda. Dalam UU No. 12 Tahun 2006, jika seorang WNI memiliki kewarganegaraan lain, ia harus mengambil keputusan apakah ia ingin tetap menjadi WNI atau mengambil kewarganegaraan lain. Sementara dalam UU No. 6 Tahun 2018, seorang WNI dapat memiliki kewarganegaraan lain secara otomatis tanpa harus mengambil keputusan apapun.

2. Proses pemenuhan syarat kewarganegaraan

Dalam UU No. 12 Tahun 2006, seseorang yang ingin menjadi WNI harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti domiciledi Indonesia, menguasai bahasa Indonesia, memiliki pengetahuan tentang konstitusi Indonesia, dan wajib mengucapkan sumpah setia terhadap NKRI. Sedangkan dalam UU No. 6 Tahun 2018, syarat-syarat menjadi WNI lebih sederhana. Orang yang ingin menjadi WNI hanya perlu menjalankan administrasi dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, ada sedikit perbedaan dalam persyaratan administratif dalam dua undang-undang ini; misalnya dalam UU No. 6 Tahun 2018, persyaratan untuk WNA yang menikah dengan WNI yang ingin menjadi WNI adalah lebih sederhana dibandingkan dengan UU No. 12 Tahun 2006.

3. Sanksi bagi WN yang tidak menepati syarat/syarat untuk menjadi WNI

Dalam UU No. 12 Tahun 2006, WN yang tidak menepati syarat/syarat tertentu untuk menjadi WNI atau dihubungkan dengan kelompok radikalisme terancam kehilangan kewarganegaraannya ataupun dihukum dengan sanksi yang lebih keras. Sementara dalam UU No. 6 Tahun 2018, tidak ada regulasi khusus tentang sanksi bagi WN yang tidak menepati syarat/syarat untuk menjadi WNI.

Kesimpulan

Melalui artikel ini, kami telah membahas beberapa perbedaan antara UU No. 12 Tahun 2006 dan UU No. 6 Tahun 2018 mengenai kewarganegaraan di Indonesia. Kedua undang-undang tersebut telah menyesuaikan diri dengan zaman, tetapi masih terdapat beberapa perbedaan dalam regulasi.

Sekiranya Anda ingin mengenal lebih dalam tentang peraturan kewarganegaraan di Indonesia, kami sarankan Anda untuk membaca kedua undang-undang tersebut secara lengkap. Mempelajari peraturan kewarganegaraan dapat membantu Anda memahami hak-hak Anda sebagai warga negara Indonesia dan menjaga peraturan hukum yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Tags