Analisis Kasus Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Malaysia

Putri Ayu

Dalam bidang hukum, setiap negara memiliki sistem yang berbeda-beda. Indonesia dan Malaysia adalah dua negara di Asia Tenggara yang memiliki perbedaan sistem hukum yang cukup signifikan. Untuk mengetahui perbedaan tersebut, mari kita lakukan analisis kasus perbandingan sistem hukum Indonesia dan Malaysia.

Sistem Hukum Indonesia

Indonesia memiliki sistem hukum campuran atau dikenal juga dengan sistem hukum civil law yang dipengaruhi oleh sistem hukum Belanda dan berdasarkan undang-undang. Pengadilan di Indonesia terdiri dari beberapa tingkatan, seperti pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Sistem hukum Indonesia mengakui doktrin preseden, tetapi kekuatan hukumnya lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara common law.

Dalam kasus hukum di Indonesia, proses hukum diawali dengan adanya laporan dan penyelidikan dari aparat keamanan, seperti kepolisian. Setelah itu dilakukan pengadilan, dan putusan akhir dibuat oleh Hakim. Hukuman pidana di Indonesia berkisar mulai dari denda, hukuman percobaan, hingga hukuman mati. Sementara itu, dalam kasus perdata, pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan terakhir ke Mahkamah Agung.

Sistem Hukum Malaysia

Sistem hukum di Malaysia juga termasuk dalam kategori sistem campuran, tetapi lebih banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Inggris atau biasa disebut sebagai common law. Malaysia memiliki tiga jenis pengadilan yaitu pengadilan sivil, pengadilan syariah, dan pengadilan umum. Sistem hukum Malaysia juga mengakui doktrin preseden.

Dalam kasus hukum di Malaysia, proses hukum diawali dengan penyiasatan pihak berwajib seperti polisi. Setelah itu, dilakukan pengadilan, dan putusan akhir dibuat oleh Hakim. Hukuman pidana di Malaysia termasuk denda, kurungan, hingga hukuman mati. Begitu juga dengan kasus perdata, pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan terakhir ke Mahkamah Rayuan.

Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Malaysia

Meskipun keduanya termasuk sistem hukum campuran, terdapat perbedaan mendasar antara sistem hukum Indonesia dan Malaysia. Salah satunya adalah doktrin preseden yang dianut oleh kedua negara memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Doktrin preseden di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara common law seperti Malaysia.

Selain itu, terdapat perbedaan dalam jenis pengadilan yang ada di masing-masing negara. Di Indonesia hanya terdapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan di Malaysia, terdapat pengadilan sivil, pengadilan syariah, dan pengadilan umum.

Dalam kasus hukum, baik di Indonesia maupun Malaysia, proses hukum diawali dengan penyelidikan dari aparat keamanan. Namun, terdapat perbedaan dalam jenis putusan dan hukuman yang dijatuhkan. Di Indonesia, hukuman pidana terdapat mulai dari denda, hukuman percobaan, hingga hukuman mati. Sementara itu, di Malaysia hukuman pidana yang dijatuhkan meliputi denda, kurungan, hingga hukuman mati.

Kesimpulan

Dalam membandingkan sistem hukum Indonesia dan Malaysia, terdapat perbedaan signifikan dalam doktrin preseden, jenis pengadilan, serta putusan dan hukuman yang dijatuhkan. Meskipun keduanya termasuk dalam kategori sistem hukum campuran, akan tetapi pengaruh dari sistem hukum yang dipilih memengaruhi berbagai aspek dalam proses hukum di masing-masing negara.

Artikel Terkait

  • Perbandingan Sistem Hukum Common Law dan Civil Law
  • Pengaruh Sistem Hukum pada Pembentukan Konstitusi Negara
  • Apa itu Badan Arbitrase Internasional?

Also Read

Bagikan:

Tags