Apa Bedanya Hukum Pidana dan Perdata?

Rahayu Ananda

Hukum adalah seperangkat aturan yang digunakan untuk mengatur perilaku individu atau kelompok dalam masyarakat. Dalam hukum, terdapat berbagai jenis hukum, di antaranya adalah hukum pidana dan hukum perdata. Meskipun keduanya merupakan bagian dari hukum, namun terdapat perbedaan yang signifikan antara keduanya.

Hukum Pidana

Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang menyangkut tindak pidana atau tindakan yang dilarang oleh negara karena dinilai merugikan masyarakat atau orang lain. Hukum pidana bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan menetapkan hukuman bagi pelaku tindak pidana.

Dalam hukum pidana, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk dapat menyatakan seseorang bersalah, di antaranya adalah unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif merupakan niat atau kesengajaan untuk melakukan tindakan yang dilarang, sedangkan unsur objektif menyangkut tindakan yang dilakukan tersebut.

Hukuman yang dapat diterapkan dalam hukum pidana adalah denda, penjara, hukuman mati, atau pengawasan masyarakat. Hukuman tersebut diterapkan sebagai upaya untuk memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana agar tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari.

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah bagian dari hukum yang menyangkut hubungan antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Hukum perdata bertujuan untuk menyediakan kerangka hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik antara individu atau kelompok.

Dalam hukum perdata, terdapat dua jenis hukum, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formil. Hukum perdata material menyangkut hak-hak dan kewajiban individu atau kelompok dalam masyarakat, sedangkan hukum perdata formil menyangkut aturan-aturan yang harus diikuti sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.

Jenis perselisihan yang dapat diselesaikan dalam hukum perdata adalah perselisihan perdata atau tidak pidana yang menyangkut hak-hak dan kewajiban individu atau kelompok dalam masyarakat. Contohnya adalah perselisihan mengenai sengketa tanah, perceraian, atau gugatan terhadap salah satu pihak dalam sebuah kontrak.

Perbedaan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Perbedaan utama antara hukum pidana dan hukum perdata terletak pada tujuannya. Hukum pidana bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan memberikan hukuman pada pelaku tindak pidana, sedangkan hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan konflik antara individu atau kelompok dalam masyarakat.

Di samping itu, terdapat juga perbedaan dalam proses penyelesaian masalah. Dalam hukum pidana, penyelesaian masalah dilakukan melalui pengadilan pidana, di mana hakim akan memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta sebenarnya yang terjadi. Sedangkan dalam hukum perdata, penyelesaian masalah dilakukan melalui pengadilan perdata, di mana hakim akan memberikan putusan berdasarkan hak-hak dan kewajiban individu atau kelompok dalam masyarakat.

Kesimpulan

Hukum pidana dan hukum perdata adalah bagian dari hukum yang penting dalam masyarakat. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang berbeda, namun keduanya saling terkait dan berperan dalam menjaga keamanan dan keadilan dalam masyarakat.

Pada akhirnya, penting bagi setiap individu untuk memahami kedua jenis hukum ini agar dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban mereka dalam masyarakat serta menghindari perbuatan yang dilarang oleh negara.

Also Read

Bagikan:

Tags