Dalam agama Islam, ada banyak terminologi yang mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh umat Islam. Ada beberapa istilah yang sering diperdebatkan seperti fiqih dan syariat. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara fiqih dan syariat.
Pengertian Fiqih
Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tata cara pelaksanaan hukum Islam. Fiqih berasal dari kata fiqh yang berarti pemahaman atau pengetahuan yang mendalam. Fiqih membahas berbagai masalah dalam Islam, di antaranya tata cara shalat, zakat, haji, puasa, perkawinan, waris, dan lain-lain.
Fiqih adalah ilmu yang diambil dari Al-Quran, hadis, dan ijtihad dari para ulama. Fiqih sendiri memiliki beberapa macam yaitu fiqih imam Syafi’i, fiqih imam Hanafi, fiqih imam Maliki, dan fiqih imam Hambali.
Setiap madzhab memiliki perbedaan pandangan dalam menyikapi masalah-masalah fiqih. Misalnya, dalam masalah zakat, fiqih imam Syafi’i dan Hanafi memandang bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, sedangkan fiqih imam Maliki dan Hambali menyatakan bahwa zakat fitrah bisa dikeluarkan sebelum waktu shalat Idul Fitri atau setelahnya.
Pengertian Syariat
Syariat adalah undang-undang Allah yang diturunkan kepada Rasulullah melalui wahyu. Syariat merupakan pedoman dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam dan mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik urusan keagamaan maupun dunia.
Pembagian syariat oleh para ulama sendiri terdiri dari tiga bagian, yaitu ibadah, muamalah dan akhlak. Ibadah dalam syariat mencakup shalat, zakat, puasa, haji, dan sebagainya. Muamalah mencakup hukum tentang perdagangan, pinjaman, jual beli, dan sejenisnya. Sedangkan akhlak termasuk dalam perilaku manusia kepada sesama dengan cara yang baik dan benar.
Syariat Islam juga memiliki prinsip-prinsip umum seperti menjaga hak orang lain, tidak menzalimi, berlaku adil, dan sebagainya. Dengan menerapkan syariat Islam, dapat tercipta masyarakat yang baik, taat pada ajaran agama, dan hidup rukun dalam bingkai masyarakat yang adil dan merata.
Perbedaan Fiqih dan Syariat
Meski keduanya berkaitan dengan hukum-hukum Islam, fiqih dan syariat memiliki perbedaan yang mendasar. Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tata cara pelaksanaan hukum Islam, sedangkan syariat adalah undang-undang Allah yang diturunkan kepada Rasulullah.
Fiqih membahas berbagai masalah dalam Islam, di antaranya tata cara shalat, zakat, haji, puasa, perkawinan, waris, dan lain-lain. Sedangkan syariat mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik urusan keagamaan maupun dunia.
Jika kita analogikan, fiqih adalah pelaksanaan dari syariat Islam itu sendiri. Fiqih sangat bergantung pada syariat dan berusaha memahami dan mengaplikasikan undang-undang tersebut dalam praktik kehidupan sehari-hari umat Islam.
Kesimpulan
Meskipun terdapat perbedaan antara fiqih dan syariat, namun kedua hal tersebut sangat penting dalam menjalankan ajaran Islam. Fiqih sebagai ilmu yang mempelajari tata cara pelaksanaan hukum Islam menyikapi masalah-masalah dalam Islam, sedangkan syariat sebagai undang-undang Allah yang harus kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan mengaplikasikan fiqih dan syariat secara baik dan benar, diharapkan kita dapat menjalankan ajaran Islam dengan lebih baik lagi dan dapat menciptakan masyarakat yang baik, taat pada ajaran agama dan hidup rukun dalam bingkai masyarakat yang adil dan merata.