Pajak dan pungutan resmi merupakan dua hal yang seringkali menjadi bahan diskusi bagi masyarakat awam. Kendati serupa, namun sebenarnya ada perbedaan yang berasal dari karakteristik serta fungsi kedua hal tersebut.
Pajak dan pungutan resmi dipungut oleh negara, sebagai bentuk sumber pendapatan yang digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta membiayai kebutuhan publik lainnya. Kedua hal ini memang terlihat sangat mirip, tetapi pada dasarnya ada perbedaan yang sangat kentara.
Definisi Pajak
Pajak adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh warga negara atau badan usaha kepada negara, sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan dan kemajuan bangsa. Pajak diumpamakan sebagai ‘kewajiban’ dari masyarakat untuk membayar sejumlah uang sebagai bentuk kontribusi kepada negara, tanpa adanya jasa langsung yang diberikan oleh negara kepada warga masyarakat.
Pajak lebih merupakan ‘kontribusi’ untuk kepentingan umum, membiayai kebutuhan publik dan pembangunan nasional, dibandingkan dengan pungutan resmi lainnya.
Definisi Pungutan Resmi
Pungutan resmi di sisi lain, berbeda dengan pajak yang lebih ditujukan untuk tujuan sosial. Pungutan resmi dipungut oleh negara kepada masyarakat atau badan usaha, sebagai bentuk pelayanan jasa dari negara kepada warga masyarakat terkait dengan kebutuhan tertentu.
Contohnya seperti pungutan biaya administrasi surat izin mengemudi (SIM) atau pajak kendaraan. Pungutan resmi dibayarkan oleh masyarakat sebagai jasa yang diberikan oleh negara dan memiliki nilai sesuai dengan jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat.
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi
Dalam hal ini, pajak dilaksanakan sebagai suatu bentuk kontribusi atas kepentingan umum sedangkan pungutan resmi khusus ditempatkan pada jasa yang diberikan oleh negara. Pajak juga lebih bersifat wajib sedangkan pungutan resmi bersifat relatif terhadap isi jasa negara yang terkait.
Lihat saja, jika masyarakat membutuhkan layanan tertentu, maka mereka harus membayar pungutan resmi sebagai biaya pengganti atas layanan yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, pungutan resmi lebih dilihat sebagai bentuk penyerahan sejumlah uang dari masyarakat kepada negara, sebagai ganti dari jasa yang telah diberikan oleh negara.
Sementara itu, pajak tetap harus dibayarkan oleh individu dan badan usaha meskipun tidak terdapat layanan atau jasa yang diberikan oleh negara secara langsung. Jadi, pajak lebih bersifat sebagai bentuk kontribusi sosial kepada negara, sedangkan pungutan resmi lebih menyasar pada pelayanan jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat.
Kesimpulan
Terkait dengan perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya, perlu dipahami bahwa keduanya memang memiliki tujuan sama dalam hal membiayai pembangunan infrastruktur dan kebutuhan publik lainnya. Namun, pada dasarnya pajak lebih terkait dengan kontribusi sosial kepada negara, sedangkan pungutan resmi lebih bersifat sebagai biaya pengganti atas jasa yang diberikan oleh negara.
Dari penjelasan di atas, merupakan bagian integral dari menjalankan suatu negara yang baik dan benar. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendasar sekaligus menyeluruh tentang perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, juga memberikan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan karakteristik dari masing-masing, serta menciptakan masyarakat yang lebih sadar dan paham.