Salat merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Ada dua jenis salat yaitu salat wajib dan sunnah. Salat sunnah kemudian dibagi menjadi dua yaitu salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad. Apa sih perbedaan di antara keduanya?
Pengertian Salat Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad
Salat sunnah yang wajib dilakukan dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW agar pelaksanaannya lebih teratur dan teratur disebut sebagai salat sunnah muakkad. Sedangkan, salat sunnah yang tidak dianjurkan secara teratur disebut salat sunnah ghairu muakkad. Perbedaan antara keduanya terletak pada tingkat kepentingan salat tersebut.
Salat Sunnah Muakkad
Salat sunnah muakkad merupakan salat sunnah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Salat sunnah muakkad terdiri dari dua jenis yaitu salat sunnah rawatib dan salat sunnah qabliyah dan ba’diyah. Berikut uraian mengenai salat sunnah muakkad beserta jenis-jenisnya:
Salat Sunnah Rawatib
Salat sunnah rawatib dilakukan sebagai pelengkap salat wajib. Salat ini dianjurkan dilakukan minimal dua rakaat sebelum salat zuhur dan dua rakaat setelah salat zuhur, dua rakaat setelah salat maghrib, dan dua rakaat setelah salat isya. Jumlahnya tergantung pada waktu salat yang dilakukan.
Salat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah
Salat sunnah qabliyah adalah salat sunnah yang dianjurkan dilakukan sebelum salat wajib, sedangkan salat sunnah ba’diyah adalah salat sunnah yang dianjurkan dilakukan setelah salat wajib. Jumlah dari keduanya tidak baku, namun biasanya dilakukan dua rakaat.
Salat Sunnah Ghairu Muakkad
Salat sunnah ghairu muakkad merupakan salat sunnah yang tidak wajib dilakukan, namun dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai suatu perbuatan yang mulia. Salat sunnah ghairu muakkad biasanya dilakukan secara sukarela oleh setiap muslim. Namun, perlu diingat bahwa jika seseorang mengabaikan salat sunnah ghairu muakkad, dia tidak akan mendapatkan dosa.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad terletak pada tingkat kepentingan salat tersebut. Salat sunnah muakkad merupakan salat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim, sedangkan salat sunnah ghairu muakkad adalah salat yang tidak wajib dilakukan, namun dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai suatu perbuatan yang mulia. Kedua jenis salat ini sangat penting bagi setiap muslim dalam menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah SWT.