Apakah Anda sedang bingung antara PPh 21 dan PPh 22? Kedua jenis pajak ini seringkali membingungkan banyak orang, terutama yang baru memulai bisnis atau bekerja di suatu perusahaan. Namun, sebenarnya kedua pajak tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari segi tarif maupun objek pajaknya.
Apa Itu PPh 21?
PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan pegawai atau karyawan yang terdiri dari gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya. Penghasilan tersebut bisa datang dari perusahaan tempat pegawai tersebut bekerja ataupun dari usaha pribadi. Tarif pajak PPh 21 sendiri bervariasi, tergantung pada penghasilan yang diterima. Besaran tarif bisa dilihat pada tabel di bawah ini:
PENGHASILAN BULANAN | TARIF PAJAK |
---|---|
≤ Rp5,000,000 | 0% |
> Rp5,000,000 – Rp10,000,000 | 5% |
> Rp10,000,000 – Rp25,000,000 | 15% |
> Rp25,000,000 | 30% |
Apa Itu PPh 22?
Sementara itu, PPh 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari penjualan atau perusahaan lain yang bukan merupakan penghasilan karyawan. Objek pajak dari PPh 22 meliputi sewa, jasa, tanggungan pemakaian, royalti, dan lain-lain. Jika dalam suatu transaksi terdapat perlakuan yang termasuk dalam objek pajak PPh 22, maka wajib pajak atau pihak yang membayar wajib memotong pajak dan menyetorkannya ke negara. Tarif pajak PPh 22 sendiri adalah 2,5% dari nilai transaksi, kecuali jika objek pajak relatif kecil, tarif maksimal adalah Rp 5 juta.
Perbedaan Antara PPh 21 dan PPh 22
Dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa perbedaan utama antara PPh 21 dan PPh 22 adalah objek pajak dan tarif pajaknya. PPh 21 dikenakan pada penghasilan pegawai atau karyawan, sedangkan PPh 22 dikenakan pada penghasilan bukan karyawan seperti sewa dan jasa. Tarif pajak PPh 21 sendiri berdasarkan penghasilan karyawan, sementara PPh 22 memiliki tarif 2,5% dari nilai transaksi.
Kesimpulan
Jadi, sekarang Anda sudah mengetahui perbedaan antara PPh 21 dan PPh 22. Jika Anda seorang karyawan atau pegawai, maka PPh 21 yang akan dikenakan pada penghasilan Anda. Sedangkan jika Anda memiliki usaha atau menjual produk, maka PPh 22 adalah pajak yang harus Anda bayar. Pastikan untuk menghitung pajak dengan benar dan melaporkannya tepat waktu agar tidak terkena sanksi dari pihak berwajib. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan terima kasih atas perhatiannya.