Hukum perdata berkaitan erat dengan hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia serta hubungan antar-individu atau antar-lembaga. Setiap negara di dunia memiliki sistem hukum perdata yang berbeda-beda, namun pada dasarnya hukum perdata ini sama. Oleh karena itu, makalah ini bertujuan untuk membahas perbandingan mengenai penerapan hukum perdata di seluruh dunia.
Sistem Hukum Perdata
Sebelum membahas perbandingan, penting untuk mengetahui sistem hukum perdata secara umum. Sistem hukum perdata ini memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan sosial di suatu negara, khususnya dalam menjaga hak individu. Dalam sistem hukum perdata, keputusan pengadilan diberikan atas dasar sebuah kontrak.
Sistem hukum perdata terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Sistem Civil Law
- Sistem Common Law
- Sistem Mixed Legal System
1. Sistem Civil Law
Sistem hukum perdata yang pertama adalah Sistem Civil law. Sistem hukum ini menggunakan kode yang menjadi landasan keputusan pengadilan. Kode ini dapat diubah ataupun dijalankan melalui suatu proses politik. Negara yang menerapkan sistem ini adalah semua negara di Eropa, beberapa negara di Amerika Latin, Afrika, dan Asia Timur.
2. Sistem Common Law
Sistem hukum perdata kedua adalah Sistem Common Law. Sistem hukum ini didasarkan pada hukum kebiasaan dan tradisi. Hal ini berarti bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada kasus-kasus sebelumnya yang sejenis. Negara yang menerapkan sistem ini adalah Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara Afrika.
3. Sistem Mixed Legal System
Sistem hukum perdata ketiga adalah Sistem Mixed Legal System. Sistem hukum ini merupakan gabungan dari Sistem Civil Law dan Sistem Common Law. Negara yang menerapkan sistem ini adalah Skotlandia, Louisiana (AS), Quebec (Kanada), dan Afrika Selatan.
Penerapan Hukum Perdata di Seluruh Dunia
Saat ini, ada sekitar 150 negara di dunia yang menerapkan sistem hukum perdata. Namun, walaupun sistem hukum ini sama, setiap negara memiliki metode penerapan hukum perdata yang berbeda-beda. Berikut adalah perbandingan mengenai sistem hukum perdata pada beberapa negara di seluruh dunia.
1. Indonesia
Indonesia menerapkan sistem hukum perdata seperti Sistem Civil Law yang kemudian disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Penjelasan mengenai sistem hukum perdata di Indonesia dapat ditemukan dalam KUH Perdata.
2. Amerika Serikat
Amerika Serikat menerapkan Sistem Common Law. Di Amerika Serikat, hukum perdata sering dianggap bersifat privat dan mengatur hubungan antar-individu ataupun lembaga tanpa ada campur tangan dari pemerintah. Pengadilan sipil di Amerika Serikat yang memutuskan kasus-kasus hukum perdata.
3. Jerman
Jerman menerapkan Sistem Civil Law. Di Jerman, hukum perdata diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman atau disebut Bürgerliches Gesetzbuch (BGB).
4. Prancis
Prancis menerapkan Sistem Civil Law. Di Prancis, hukum perdata diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Prancis atau disebut Code Civil.
5. Jepang
Jepang menerapkan Sistem Civil Law. Di Jepang, hukum perdata diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jepang atau disebut Minji-hō.
Kesimpulan
Hukum perdata memainkan peran penting dalam mempertahankan hak asasi manusia serta menjaga kestabilan sosial di suatu negara. Sebagai perbandingan, sistem hukum perdata terbagi menjadi Sistem Civil Law, Sistem Common Law, dan Sistem Mixed Legal System. Walaupun hukum perdata di seluruh dunia sama, setiap negara memiliki metode penerapan yang berbeda-beda. Contohnya seperti Indonesia yang menerapkan Sistem Civl Law yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, Amerika Serikat menerapkan Sistem Common Law, Jerman menerapkan Sistem Civil Law, Prancis menerapkan Sistem Civil Law, dan Jepang menerapkan Sistem Civil law. Dikarenakan hal tersebut, setiap individu atau lembaga harus mempelajari sistem hukum perdata di negara mereka untuk dapat memahami hak-hak mereka dan memperoleh perlindungan hukum yang setara.