Presidential Threshold atau ambang batas presiden adalah persyaratan adanya partai politik atau koalisi partai politik yang mendapat suara minimal 20 persen dari jumlah suara sah dan 25 persen kursi di DPR untuk dapat mengajukan calon presiden. Aturan ini diberlakukan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Namun, keberadaan Presidential Threshold menjadi perdebatan yang panjang karena banyak pihak yang menyatakan kelebihan dan kekurangan dari aturan ini.
Kelebihan Presidential Threshold
Meningkatkan Kualitas Calon Presiden
Dengan adanya aturan Presidential Threshold, partai politik atau koalisi partai politik harus memilih calon presiden yang berpotensi memperoleh dukungan dari banyak masyarakat. Calon presiden yang diusung harus memiliki program kerja dan visi-misi yang jelas sebagai bentuk keseriusan partai politik dalam memimpin negara. Sehingga keberadaan Presidential Threshold mampu meningkatkan kualitas calon presiden yang diusung dan memberikan pilihan yang lebih baik bagi pemilih.
Mencegah Terjadinya Rekayasa Suara
Aturan Presidential Threshold juga mampu mencegah terjadinya rekayasa suara pada saat pemilihan. Dalam situasi tanpa adanya aturan ini, partai politik atau koalisi partai politik akan melakukan upaya untuk memperoleh dukungan dari sebanyak-banyaknya partai politik kecil atau independen agar dapat merebut kursi di DPR. Namun, pada kenyataannya dukungan tersebut bukanlah dukungan yang benar-benar tulus dan terkadang hanya merupakan hasil rekayasa atau manipulasi suara. Aturan Presidential Threshold dapat mencegah hal ini terjadi karena partai politik atau koalisi partai politik harus benar-benar memperoleh dukungan riil dari masyarakat.
Menjaga Stabilitas Pemerintahan
Presidential Threshold juga berperan penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan. Dengan adanya aturan ini, partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mengajukan calon presiden harus memperoleh dukungan yang kuat dari masyarakat. Dukungan tersebut akan membantu pemerintah dalam menjalankan program dan kebijakan yang telah diumumkan dan disetujui oleh masyarakat. Sehingga, keberadaan Presidential Threshold dapat memberikan stabilitas pemerintahan yang lebih baik.
Kekurangan Presidential Threshold
Menurunkan Keterwakilan Suara
Aturan Presidential Threshold membuat partai politik kecil atau independen kesulitan untuk memperoleh kursi di DPR. Sehingga, ketika partai politik atau koalisi partai politik yang mereka dukung tidak memperoleh suara minimal, maka suara tersebut tidak akan diwakilkan di DPR. Hal ini membuat partai kecil atau independen menjadi kesulitan untuk mendapatkan peran dalam pengambilan kebijakan pemerintahan.
Meningkatkan Kompetisi Tidak Sehat
Presidential Threshold juga berpotensi meningkatkan kompetisi tidak sehat antarpartai politik. Partai politik atau koalisi partai politik akan lebih fokus pada memperoleh dukungan sebesar mungkin dari masyarakat untuk memenuhi persyaratan Presidential Threshold. Hal ini membuat partai politik atau koalisi partai politik bisa lupa pada nilai-nilai yang seharusnya dijadikan sebagai prioritas utama, yaitu memperjuangkan kemaslahatan rakyat dan membangun negara yang lebih baik.
Membatasi Hak Pilih Masyarakat
Presidential Threshold juga dapat membentuk psikologi pemilih untuk memilih partai politik atau koalisi partai politik yang dianggap paling kuat. Sehingga, masyarakat yang ingin memilih partai politik atau koalisi partai politik yang kecil atau independen merasa enggan untuk memberikan suaranya. Hal ini dapat memiliki efek buruk seperti penurunan kualitas demokrasi, keterwakilan suara, dan harapan yang lebih kecil bagi partai politik kecil atau independen dalam memperoleh suara masyarakat.
Kesimpulan
Dalam konteks pemilihan umum, keberadaan Presidential Threshold memiliki kelebihan dan kekurangan yang dapat mempengaruhi kualitas demokrasi kita. Meskipun aturan ini mungkin bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemilihan, ada baiknya untuk mempertimbangkan bagaimana dapat meminimalkan dampak negatif yang muncul. Sehingga, dapat dihasilkan aturan yang dapat memperkuat proses demokrasi dalam negeri.