Hukum merupakan suatu sistem norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Ada banyak jenis hukum yang berlaku di dunia ini, termasuk di Indonesia. Selain itu, juga terdapat beberapa mazhab yang menjadi acuan dalam interpretasi hukum.
Pengertian Mazhab dan Hukum
Mazhab merupakan suatu pandangan atau doktrin yang dianut oleh sekelompok orang dalam memahami suatu kepercayaan atau keyakinan. Di dalam hal hukum, mazhab seringkali memiliki pengertian atau pandangan tersendiri dalam menafsirkan atau mengaplikasikan hukum. Sementara itu, hukum merupakan aturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga berwenang untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
Perbandingan Mazhab dan Hukum
Perbandingan antara mazhab dan hukum terdapat pada cara pandang dan pengaplikasiannya. Mazhab seringkali memiliki pandangan atau interpretasi tersendiri terhadap hukum, yang tidak selalu sesuai dengan hukum yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Sedangkan hukum yang berlaku di suatu negara atau wilayah biasanya bersifat universal dan diterapkan secara umum.
Terdapat beberapa perbedaan lain antara mazhab dan hukum, antara lain:
- Asal-usul: Mazhab lebih bersifat regional atau lokal, sementara hukum bersifat universal dan berasal dari pemerintah atau lembaga berwenang.
- Kredibilitas: Mazhab tidak memiliki kredibilitas resmi seperti hukum, dan dianggap sebagai pandangan pribadi atau kelompok tertentu. Sementara itu, hukum memiliki kredibilitas dan otoritas yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga berwenang.
- Sifat: Mazhab lebih bersifat fleksibel dan dapat berubah-ubah, tergantung pada interpretasi dan pandangan kelompok atau individu tertentu. Sementara itu, hukum bersifat tetap dan mengikat semua individu atau kelompok yang berada di wilayah yang sama.
Contoh Perbedaan Mazhab dan Hukum
Contoh perbedaan yang mendasar antara mazhab dan hukum terdapat pada pencatatan catatan sipil, seperti perkawinan. Di beberapa mazhab, perkawinan dapat dilakukan tanpa melalui catatan sipil, sementara hukum di suatu negara menetapkan bahwa perkawinan hanya sah apabila telah dilakukan melalui catatan sipil. Hal ini menunjukkan bahwa mazhab dan hukum memiliki pandangan dan pengaplikasian yang berbeda.
Kesimpulan
Meskipun mazhab dan hukum memiliki perbedaan dalam pandangan dan pengaplikasiannya, keduanya tetap memiliki peran yang penting dalam membentuk suatu masyarakat yang hukum. Bagi individu atau kelompok tertentu, mazhab dapat menjadi panduan dalam menjalani hidup dan berinteraksi dalam masyarakat. Sementara itu, hukum menjadi aturan resmi yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dan menjamin terlaksananya keadilan serta keamanan. Oleh karena itu, mazhab dan hukum perlu dihormati dan menjadi titik pijak dalam upaya menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.