Sistem peradilan pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu civil law dan common law. Adapun perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum ini terletak pada sumber hukum, peran hukum yang dimainkan oleh hakim, dan cara penyelesaian suatu perkara.
Civil Law
Civil law merupakan sistem hukum yang berasal dari benua Eropa. Sistem ini didasarkan pada hukum tertulis yang dirumuskan oleh legislator atau lembaga legislatif tertentu. Hukum yang termaktub dalam kode hukum ini bersifat umum dan abstrak.
Ini berarti bahwa pengadilan dalam sistem civil law hanya bertugas menjalankan hukum yang sudah ditetapkan oleh legislator. Hakim dalam sistem ini tidak memiliki wewenang untuk membuat putusan yang menciptakan hukum baru. Oleh karena itu, peran hakim pada sistem ini dianggap sebagai penemu fakta dan penerap hukum yang sudah ada.
Dalam sistem civil law, penyelesaian suatu perkara dapat dilakukan melalui beberapa jalur, seperti jalur litigasi dan jalur non-litigasi. Jalur litigasi mengharuskan pihak-pihak yang bersengketa mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk diadili. Sedangkan jalur non-litigasi dapat dilakukan melalui mekanisme arbitrase dan mediasi.
Common Law
Sementara itu, common law merupakan sistem hukum yang berasal dari Inggris. Sistem ini didasarkan pada hukum kebiasaan dan peradilan yang diterapkan oleh hakim dalam suatu kasus tertentu. Sumber hukum pada sistem common law terdiri dari putusan-putusan hakim dalam kasus-kasus sebelumnya, yang disebut dengan preseden.
Dalam sistem common law, hakim memainkan peran yang lebih aktif dalam pembuatan keputusan. Hakim dalam sistem ini tidak hanya bertugas menjalankan hukum yang sudah ditetapkan oleh legislator, tetapi juga dapat menciptakan hukum baru melalui putusan yang diberikan dalam suatu perkara.
Dalam sistem common law, proses litigasi merupakan cara utama dalam penyelesaian suatu perkara. Tidak seperti sistem civil law yang memiliki mekanisme arbitrase dan mediasi dalam jalur non-litigasi, sistem common law hanya memiliki jalur litigasi sebagai cara penyelesaian sengketa.
Perbandingan Antara Civil Law dan Common Law
Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara sistem hukum civil law dan common law. Pertama, sumber hukum pada sistem civil law bersifat tertulis, sementara sumber hukum pada sistem common law bersifat kebiasaan atau preseden.
Kedua, hakim dalam sistem civil law hanya berperan sebagai penerap hukum yang sudah ada, sedangkan hakim dalam sistem common law dapat menciptakan hukum baru melalui putusan dalam suatu kasus.
Ketiga, dalam sistem civil law, terdapat jalur non-litigasi yang dapat digunakan untuk penyelesaian sengketa, sementara dalam sistem common law hanya terdapat jalur litigasi yang tersedia.
Namun, perbedaan tersebut tidak berarti bahwa salah satu sistem hukum lebih baik daripada yang lain. Kedua sistem hukum ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Sistem civil law cenderung lebih memudahkan dalam penerapan hukum karena sumber hukum yang sudah tertulis dan jelas. Sistem common law, di sisi lain, memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penyelesaian perkara karena hakim memiliki kewenangan untuk menciptakan hukum baru.