Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dengan Negara Lain

Putri Ayu

Sistem hukum merupakan suatu sistem yang ada di setiap negara dan merupakan tatanan yang sangat penting di dalam masyarakat. Sistem hukum berperan dalam mengatur tata kehidupan masyarakat di sebuah negara dan menjadi penyelesaian bagi persoalan-persoalan hukum yang timbul di masyarakat. Indonesia sendiri memiliki sistem hukum yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Pada artikel ini, kita akan membahas perbandingan sistem hukum Indonesia dengan negara lain.

Sistem Hukum Indonesia

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum hibrida yang merupakan perpaduan dari sistem hukum tradisional dan sistem hukum barat atau sistem hukum kontinental. Sistem hukum tradisional yang dimaksud adalah sistem hukum adat yang masih dianut oleh beberapa suku-suku di Indonesia. Di samping itu, Indonesia juga menganut sistem hukum barat atau kontinental yang dipengaruhi oleh hukum Belanda.

Sistem hukum Indonesia terdiri dari beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum pidana, hukum perdata, dan hukum acara. Hukum pidana di Indonesia terdiri dari KUHP dan KUHAP. Sedangkan hukum perdata terdiri dari KUHPer dan hukum acara terdiri atas HIR dan RBg.

Sistem Hukum Inggris

Sistem hukum Inggris atau dikenal dengan istilah common law system merupakan sistem hukum yang berasal dari Inggris dan saat ini dianut oleh negara-negara yang pernah menjadi wilayah jajahan Inggris seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Sistem ini biasa juga disebut dengan sistem hukum umum.

Dalam sistem hukum Inggris, hukum berdasarkan pada keputusan-keputusan pengadilan (precedents) yang telah diambil di masa lalu. Dengan demikian, hukum yang berlaku di masa kini akan selalu didasarkan pada keputusan pengadilan di masa lalu. Selain itu, ada juga peraturan perundang-undangan yang terbentuk dari keputusan parlemen.

Sistem Hukum Amerika

Sistem hukum Amerika atau yang dikenal dengan common law system sama dengan sistem hukum Inggris. Namun, ada beberapa perbedaan signifikan antara keduanya. Salah satu perbedaannya adalah bahwa sistem hukum Amerika memiliki doktrin stare decisis yang lebih terfokus pada putusan pengadilan di masa kini dibandingakan dengan putusan pengadilan di masa lalu.

Selain itu, sistem hukum Amerika juga memiliki peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh kongres dan senat. Peraturan perundang-undangan ini akan memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan.

Sistem Hukum Prancis

Sistem hukum Prancis atau yang dikenal dengan civil law system sama dengan sistem hukum kontinental atau sistem hukum barat. Di dalam sistem hukum Prancis, sumber hukum adalah kode-kode yang dibuat oleh parlemen Prancis.

Dalam sistem hukum Prancis, keputusan-keputusan pengadilan tidak memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan dalam sistem hukum Inggris atau sistem hukum Amerika. Oleh karena itu, putusan pengadilan tidak selalu menjadi pedoman dalam menyelesaikan suatu kasus.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut sistem hukum hibrida yang dipengaruhi oleh sistem hukum tradisional dan sistem hukum barat atau kontinental. Sedangkan Inggris dan Amerika menganut sistem hukum umum atau common law system yang berdasarkan pada keputusan pengadilan. Dan Prancis menganut sistem hukum barat atau kontinental yang berdasarkan pada kode-kode yang dibuat oleh parlemen.

Dalam menyelesaikan kasus hukum di Indonesia, putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan harus dijadikan acuan. Sedangkan dalam sistem hukum Inggris dan Amerika, keputusan pengadilan menjadi acuan utama dalam menyelesaikan sebuah kasus. Namun, dalam sistem hukum Prancis, kode-kode yang dibuat oleh parlemen yang menjadi acuan dalam menyelesaikan suatu kasus.

Also Read

Bagikan:

Tags