Indonesia adalah negara yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi. Namun, seiring perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin beragam, UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbandingan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.
Sebelum Amandemen
Sebelum mengalami amandemen, UUD 1945 memiliki beberapa kelemahan dan kendala dalam pelaksanaannya. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
Sistem Presidensial
UUD 1945 sebelum amandemen menetapkan sistem presidensial dalam pemerintahan. Sistem ini cenderung memberikan kekuasaan yang terlalu besar pada presiden dan kurang memberikan kewenangan pada lembaga-lembaga lain seperti DPR dan Mahkamah Konstitusi.
Terlalu Kuatnya Militer
UUD 1945 sebelum amandemen juga memberikan kekuasaan yang terlalu besar pada militer. Hal ini ditandai dengan adanya Pasal 30 dan Pasal 31 yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk menangani situasi darurat dan keamanan dalam negeri.
Fokus pada Kesatuan
UUD 1945 sebelum amandemen lebih fokus pada kesatuan daripada kepentingan daerah. Hal ini ditandai dengan adanya Pasal 18B yang menyebutkan bahwa pembentukan daerah otonom hanya boleh dilakukan dengan persetujuan DPR.
Tidak Ada Perlindungan Hak Asasi Manusia
UUD 1945 sebelum amandemen tidak menyebutkan secara eksplisit tentang perlindungan hak asasi manusia. Hal ini mengakibatkan banyak pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
Sesudah Amandemen
Setelah mengalami beberapa kali amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan yang signifikan. Beberapa perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
Sistem Parlementer
UUD 1945 setelah amandemen mengubah sistem presidensial menjadi sistem parlementer. Sistem ini memberikan kewenangan yang lebih besar pada DPR dan membatasi kekuasaan presiden.
Pengurangan Kekuasaan Militer
UUD 1945 setelah amandemen juga mengurangi kekuasaan militer. Hal ini ditandai dengan adanya Pasal 7A yang menyebutkan bahwa militer tidak lagi memiliki kewenangan dalam pembuatan kebijakan publik.
Pemberian Kewenangan pada Daerah
UUD 1945 setelah amandemen memberikan kewenangan yang lebih besar pada daerah. Hal ini ditandai dengan adanya Pasal 18B yang menyebutkan bahwa pembentukan daerah otonom dapat dilakukan oleh daerah sendiri tanpa persetujuan DPR.
Perlindungan Hak Asasi Manusia
UUD 1945 setelah amandemen memberikan perlindungan yang lebih kuat pada hak asasi manusia. Hal ini ditandai dengan adanya Pasal 28J yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya.
Kesimpulan
Dari perbandingan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen, dapat disimpulkan bahwa amandemen UUD 1945 telah memberikan perubahan signifikan terhadap pelaksanaan konstitusi di Indonesia. Perubahan tersebut mencakup perubahan sistem pemerintahan, pengurangan kekuasaan militer, pemberian kewenangan pada daerah, dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat.