Sistem pemerintahan di Indonesia mempunyai perbedaan dari beberapa negara bagian atau bahkan dengan negara lainnya. Perbedaan sistem tersebut berkembang akibat pengalaman sejarah, kondisi geografis, dan budaya yang berkembang dalam masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membandingkan dua sistem pemerintahan yang terdapat di Indonesia.
Sistem Pemerintahan Sentralisasi
Sistem pemerintahan sentralisasi (sering juga disebut sebagai sistem pemerintahan presidensial atau sistem presidensial) adalah sistem pemerintahan yang memusatkan otoritas di tangan kepala negara, yang biasanya dijabat oleh seorang presiden. Presiden bertindak sebagai kepala pemerintahan dan juga kepala negara.
Di Indonesia, sistem presidensial diadopsi melalui pembentukan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem ini memberikan kekuasaan eksekutif kepada presiden dan terdapat tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pertama-tama, cabang eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan kabinet. Cabang legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Komisi Yudisial.
Keuntungan dari sistem ini adalah kekuasaan eksekutif yang lebih baik, kualitas keputusan yang lebih baik, dan stabilitas kebijakan yang lebih baik. Namun, kelemahannya adalah kurangnya perlindungan hak asasi manusia, sulitnya kontrol terhadap kekuasaan, dan rentan terhadap penyimpangan diktator.
Sistem Pemerintahan Desentralisasi
Sistem pemerintahan desentralisasi (sering juga disebut sebagai sistem pemerintahan parlementer) adalah sistem pemerintahan yang memperkenankan wilayah terdelegasi untuk mengambil beberapa keputusan yang biasanya dibuat oleh pemerintah pusat. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada di tangan perdana menteri, sedangkan kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Di Indonesia, sistem pemerintahan desentralisasi diperkenalkan melalui amandemen keempat UUD 1945. Dalam hal ini, kebijakan pemerintah pusat diputuskan oleh pemerintah setempat. Di Indonesia, sistem ini disebut sebagai Otonomi Daerah.
Keuntungan dari sistem ini adalah: meningkatkan motivasi individu, meningkatkan kreativitas dalam manajemen, memperluas skill individu serta meningkatkan pengembangan komunitas secara global. Sementara kelemahan dari sistem ini adalah: kurangnya ruang bagi percepatan pertumbuhan nasional, kurangnya kesamaan dalam pengambilan keputusan serta pembatasan pada penyerapan keterampilan.
Kesimpulan
Dalam Perbandingan di atas, kita tunjukkan bahwa dalam sistem pemerintahan sentralisasi dan desentralisasi, ditemukan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karenanya, baik sistem presidensial maupun parlementer bisa diurus sebaik-baiknya oleh masing-masing negara.
Dalam konteks Indonesia, telah disepakati pada keputusan bernama "Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2016", dimana pada penugasan kelembagaan daerah mempunyai tujuan yang saling memperkuat. Meski terdapat perbedaan, saat ini Pemerintah Indonesia telah mencoba membangun dua sistem ini agar bisa berjalan tanpa harus saling mengalahkan. Pasalnya, pada kenyataannya kerjasama antara pemerintah daerah serta pusat merupakan hal yang mutlak. Kehidupan bermasyarakat yang demokratis juga membutuhkan tatanan sistem pemerintahan yang demokratis.
Terakhir, saya berharap kepala pemerintahan kita matang dan bijaksana dalam memimpin negara. Agar kita semua dapat memetik manfaat dan mendapatkan kehidupan yang layak. Terima kasih.