Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang tindakan kriminal dan sanksi yang harus diberikan kepada pelaku kejahatan. Ada tiga keluarga hukum utama di dunia dan masing-masing keluarga memiliki pendekatan yang berbeda dalam hal hukum pidana. Artikel ini akan membahas perbandingan antara tiga keluarga hukum, yaitu Common Law, Civil Law, dan Sharia Law.
Common Law
Common Law adalah sistem hukum yang berkembang di Inggris pada abad pertengahan. Negara-negara yang menganut Common Law antara lain Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Sistem hukum ini didasarkan pada preseden dari putusan pengadilan sebelumnya yang digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan kasus serupa.
Dalam hukum pidana Common Law, hukuman diputuskan oleh juri dengan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Hukuman tersebut dapat berupa pidana denda atau hukuman penjara yang berbeda-beda. Selain itu, Common Law juga menganut asas "bukti meyakinkan" atau "bukti yang cukup", yaitu bukti yang dapat meyakinkan bahwa terdakwa bersalah.
Civil Law
Civil Law adalah sistem hukum yang banyak digunakan di negara-negara dengan pengaruh Perancis, Jerman, dan Spanyol. Negara-negara yang menganut Civil Law antara lain Jepang, Brasil, Rusia, China, dan sebagian besar negara di Eropa. Sistem hukum Civil Law didasarkan pada kode hukum yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengadilan didorong untuk mengikuti aturan-aturan tersebut.
Dalam hukum pidana Civil Law, kasus akan diselesaikan dengan menggunakan bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut. Hukuman untuk jenis kejahatan tertentu telah ditetapkan dalam kode hukum dan pengadilan harus mengikuti hukuman tersebut. Sistem hukum pidana Civil Law juga menganut asas "praduga tak bersalah" atau "asas presumption of innocence", yaitu bahwa terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
Sharia Law
Sharia Law adalah sistem hukum yang didasarkan pada agama Islam dan diadopsi oleh sejumlah negara seperti Iran, Arab Saudi, dan Pakistan. Konstitusi negara tersebut secara khusus menyatakan bahwa hukum pidana mereka didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam.
Dalam hukum pidana Sharia Law, penuntutan terhadap seseorang yang melakukan kejahatan dapat dilakukan secara kolektif oleh seluruh masyarakat atau individu-individu yang terkena dampak dari kejahatan tersebut. Tidak selalu ada bukti yang diperlukan untuk mengadili seseorang dan hukuman untuk kasus serupa dapat bervariasi tergantung pada pelaku kejahatan dan keparahan kejahatan yang dilakukan.
Kesimpulan
Secara umum, hukum pidana Common Law dan Civil Law memiliki banyak persamaan dalam hal penentuan hukuman dan asas-asas yang diterapkan. Namun, Sharia Law memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal bagaimana hukuman diputuskan dan bagaimana pengadilan menilai bukti yang dikemukakan.
Dalam praktiknya, masing-masing sistem hukum memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, di dalamnya terdapat prinsip-prinsip yang dapat memudahkan masyarakat dalam memahami hukum pidana. Penting untuk memahami perbedaan yang signifikan antara ketiga keluarga hukum sehingga dapat memberikan perlindungan yang tepat kepada masyarakat dan kedaulatan negara.
Referensi
- Jalaluddin, A. (2020). Hukum Pidana: Konsepsi, Teori, dan Praktik. Jakarta: Kencana.
- Law Library of Congress. (2021). Comparative Summary. https://www.loc.gov/law/help/legal-systems-compared/criminal.php